"Informasi terakhir 25 kandidat, tetapi nanti kami lakukan pencermatan, ya, itu ganda dikarenakan beberapa sebab, jadi variasinya banyak," kata Komisioner KPU Arief Budiman di Jakarta, Senin.
Arief mengatakan bahwa sebanyak 25 nama tersebut akan dilaporkan kepada partai politik peserta pemilu pada masa pengumuman hasil verifikasi pada hari Selasa (7/5) dan Rabu (8/5) tanpa melakukan pencoretan nama bacaleg.
Terkait dengan bacaleg yang terdaftar di dua parpol, Arief mengatakan bahwa KPU akan melaporkannya ke dua parpol tersebut agar keduanya dapat berkomunikasi untuk menindaklanjutinya.
"Pada saat perbaikan, silakan partai A mau coret nama tersebut atau komunikasi dengan partai B bagaimana mekanismenya. Akan tetapi, nanti sampai ditetapkannya daftar calon sementara (DCS) dia masih ada di dua parpol, kami akan coret keduanya, sekarang belum dicoret," ujar Arief.
Arief mengemukakan bahwa KPU fokus pada urusan administerasi pendaftaran bacaleg, bukan urusan pidana. Namun, apabila terdapat dokumen yang dipalsukan dan mengandung unsur pidana, KPU mempersilakan pihak lain menyelesaikannya.
"Kalau misalnya ada dokumen yang dia palsukan, misalnya, dan mengandung unsur pidana, biarkan pihak lain yang menyelesaikan soal pidananya, yang punya otoritas selesaikan pidana misalnya kepolisian," kata Arief.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar